
Invalid Date
Dilihat 128 kali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus berkomitmen memperkuat pemahaman hukum masyarakat melalui pendekatan keadilan yang lebih humanis. Hal ini diwujudkan dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang bertempat di Aula Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Siak sebagai narasumber, Penghulu Kampung Dayun beserta jajarannya, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam), serta seluruh jajaran Ketua RT dan RW se-Kampung Dayun.
Dalam pemaparannya, tim ahli dari Kejari Siak menekankan bahwa Indonesia sedang berada dalam fase transformasi sistem peradilan pidana. Pergeseran ini mengubah paradigma lama yang semula berfokus pada pembalasan (retributif) menjadi pemulihan (restoratif).
"Keadilan restoratif bukan berarti menghapuskan pidana begitu saja, melainkan sebuah proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui pemulihan keadaan semula," ujar perwakilan Kejari Siak.
Beberapa materi krusial yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
Definisi dan Tahapan: Penjelasan mengenai mekanisme mediasi yang mempertemukan semua pihak untuk mencapai kesepakatan.
Syarat Umum Penerapan: Sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, syarat utamanya antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan adanya nilai kerugian yang terbatas.
Hak Korban dalam KUHP Baru: Penekanan pada perlindungan dan pemulihan hak-hak korban yang kini lebih diakomodasi dalam regulasi terbaru.
Sanksi Alternatif: Pembahasan mengenai jenis sanksi yang tidak melulu berupa penjara, melainkan bisa berupa kerja sosial atau ganti kerugian.
Penghulu Kampung Dayun menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, peran Ketua RT, RW, dan Bapekam sangat vital sebagai garda terdepan dalam mendeteksi konflik di tengah masyarakat sebelum masuk ke ranah hukum formal.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para pengurus lingkungan dapat membantu memfasilitasi perdamaian di tingkat bawah jika terjadi permasalahan ringan, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.
Output dari kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas sosial di wilayah Kampung Dayun, di mana penegakan hukum tidak hanya mengedepankan aspek kepastian legal, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Penulis: HID Kampung Dayun
Bagikan:
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini