
Invalid Date
Dilihat 42 kali

Memasuki puncak musim kemarau yang disertai angin kencang, otoritas setempat mengeluarkan larangan keras bagi seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang menggunakan api di area perkebunan, hutan, maupun lahan terbuka. Langkah preventif ini diambil menyusul meningkatnya risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dapat mengancam ekosistem, kesehatan masyarakat, hingga stabilitas ekonomi daerah. Pemerintah menekankan beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh warga dan pemilik lahan: Dilarang Membakar Sampah, Larangan Membuka Lahan dengan Api, Waspada Puntung Rokok, Aktivitas Perkemahan. Penulis: HID Kampung Dayun
Bagikan:
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini