
Invalid Date
Dilihat 2 kali

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai batas kawasan hutan serta mendukung tertib administrasi dan pengelolaan informasi kehutanan, Pemerintah Kampung Dayun mengikuti kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan dan Penggunaan Aplikasi LAYARSIGAP 19. Hal ini diperlukan guna meminimalkan potensi kesalahpahaman maupun permasalahan terkait status dan pemanfaatan lahan di sekitar kawasan hutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Penghulu Kampung Dayun beserta jajaran, Camat beserta jajaran, narasumber dari Bagian Administrasi Wilayah, narasumber dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tasik Besar Serkap, narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX, serta tamu undangan lainnya.
Selain penyampaian materi mengenai batas kawasan hutan, peserta juga mendapatkan penjelasan dan pengenalan terkait penggunaan aplikasi LAYARSIGAP 19 sebagai sarana pendukung dalam mengakses informasi kawasan hutan. Melalui aplikasi ini, peserta diharapkan dapat memahami informasi spasial dan memanfaatkan teknologi digital untuk membantu proses identifikasi serta memperoleh informasi terkait kawasan hutan.
Penulis : Hid Kampung Dayun
Bagikan:
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini