
Invalid Date
Dilihat 12 kali

Pemerintah Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, menggelar kegiatan penyuluhan kesadaran hukum bagi seluruh aparatur kampung pada tahun 2026 untuk meningkatkan pemahaman mengenai prosedur penyelesaian tindak pidana ringan atau tipiring. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor kampung setempat ini bertujuan untuk membekali perangkat desa dengan pengetahuan hukum yang memadai dalam menangani sengketa skala kecil di tingkat masyarakat.
Suasana kegiatan berlangsung khidmat dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri dari kepala dusun, staf administrasi, hingga tokoh masyarakat setempat. Seluruh peserta tampak aktif mengikuti sesi pemaparan materi, terutama saat pembahasan mengenai mekanisme mediasi dan penanganan perkara tipiring yang sering terjadi di lingkungan pedesaan.
Diharapkan melalui kegiatan ini, aparatur Kampung Dayun dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum, aman, dan kondusif bagi seluruh warga. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang lebih profesional dan taat aturan.
Penulis: HID Kampung Dayun
Bagikan:
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini