
Invalid Date
Dilihat 277 kali

Dalam upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Pemerintah Kampung Dayun menyelenggarakan Musyawarah Kampung (Muskam) terkait Verifikasi dan Validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta evaluasi bantuan sosial. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa dan dihadiri langsung oleh Penghulu beserta jajaran, Ketua RT/RK, Ketua PKK, Bapekam, serta perwakilan dari pihak Kecamatan.
Agenda utama musyawarah ini difokuskan pada pemahaman mendalam mengenai sistem pendataan terbaru tahun 2026, khususnya terkait penggunaan variabel data keluarga yang lebih komprehensif.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) merupakan basis data tunggal yang digunakan pemerintah untuk menetapkan penerima manfaat program perlindungan sosial. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai Desil.
Apa itu Desil? Desil adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya menjadi sepuluh bagian (1-10). Semakin rendah angka desilnya, maka semakin tinggi tingkat kerentanan ekonomi keluarga tersebut.
Kriteria Desil Terbaru 2026:
Desil 1 (Sangat Miskin): Rumah tangga dengan kondisi ekonomi terendah (10% terbawah).
Desil 2 (Miskin): Rumah tangga dalam kelompok 11-20% terbawah.
Desil 3 (Hampir Miskin): Rumah tangga dalam kelompok 21-30% terbawah.
Desil 4 (Rentan Miskin): Rumah tangga dalam kelompok 31-40% terbawah. Khusus untuk program PKH (Program Keluarga Harapan), pemerintah menetapkan penerima manfaat diprioritaskan berasal dari kelompok Desil 1 hingga Desil 4.
Penggunaan data yang terverifikasi membawa konsekuensi logis terhadap penerimaan bantuan. Perubahan peringkat desil secara otomatis akan mempengaruhi:
Perubahan Penerima Bansos: Keluarga yang ekonominya membaik dapat keluar dari daftar (graduasi), digantikan oleh yang lebih layak.
Penyesuaian Bansos Daerah: Sinkronisasi data pusat dan daerah memastikan tidak ada tumpang tindih anggaran.
Mitigasi Risiko: Melalui verifikasi lapangan oleh RT/RK, risiko salah sasaran (exclusion dan inclusion error) dapat ditekan seminimal mungkin.
Masyarakat melalui perangkat desa dapat mengajukan dua jenis usulan dalam sistem DTSEN:
Usulan Bansos: Bagi keluarga yang sudah ada di Desil 1-5 namun belum menerima bantuan.
Usulan Pembaruan: Penambahan anggota keluarga baru, perubahan status pekerjaan, atau pendaftaran keluarga baru yang masuk kategori miskin namun belum terdata.
Proses Usulan Data: Proses dimulai dari pendataan tingkat RT/RK, dilanjutkan dengan Musyawarah Kampung untuk validasi, kemudian diinput ke dalam sistem aplikasi terintegrasi oleh operator desa, sebelum akhirnya disahkan oleh Dinas Sosial tingkat Kabupaten.
Untuk memastikan akurasi, variabel yang diperiksa kini lebih mendalam, mencakup:
Kondisi aset dan perumahan.
Kepemilikan kendaraan dan barang berharga.
Status pekerjaan dan tanggungan dalam keluarga.
Kondisi kesehatan anggota keluarga (disabilitas atau penyakit kronis).
dengan adanya verifikasi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat ini, keadilan sosial bagi warga dapat terwujud melalui data yang jujur dan transparan.
Penulis: HID Kampung Dayun
Bagikan:
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini